Mari Lebih Mengenal e-Faktur Pajak
11:46 AM
Apa itu efaktur ?
efaktur pajak atau faktur pajak elektronik merupakan Faktur Pajak yg dibuat lewat penerapan atau system elektronik yg ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Pasal 1 ayat (1) Per 16/Pj/2014)
Apa manfaat efaktur pajak ?
A. Kenyamanan Pebisnis
Tanda tangan elektronik ( tak butuh tanda tangan basah)
Tak butuh printout ( boleh dicetak kalo dimanfaatkan)
Satu kesatuan bersama pelaporan SPT (didalam penerapan efaktur telah ditanamkan penerapan espt ppn)
B. Proteksi dari penyalahgunaan pihak yg tak bertanggungjawab
Approval DJP (tiap-tiap faktur mesti dilakukan unggah faktur ke server DJP lewat penerapan efaktur)
Validasi FP akan ketahuan oleh pihak pengguna (menentukan bahwa pajak keluaran telah dilaporkan ke DJP)
Kapan diwajibkan memakai efaktur ?
Sejak Mulai 1 Juli 2014, bagi PKP tertentu (45 PKP) sama seperti ditetapkan dalam KEP-136/PJ/2014;
Sejak Mulai 1 Juli 2015, bagi PKP yg tertulis di KPP di wilayah Pulau Jawa & Bali; &
Sejak Mulai 1 Juli 2016, bagi seluruhnya PKP
Apabila Data E-Faktur Rusak atau Hilang, bagaimanakah ?
PKP sanggup ajukan permintaan data E-Faktur ke DJP (KPP ruang PKP dikukuhkan) bersama mengatakan surat permintaan data E-Faktur
terbatas kepada data E-Faktur yg sudah diupload (unggah) ke DJP & sudah mendapatkan persetujuan dari DJP (pasal 8 ayat (2) & (3) per 16/pj/2014)
Macam Mana apabila Hasil Cetak E-Faktur Rusak atau Hilang ?
mampu dicetak ulang lewat penerapan atau system elektronik yg ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam Elemen Berjalan Kondisi Tertentu yg di luar kuasa PKP bagaimana ya ?
Jikalau kondisi tertentu tersebut menciptakan PKP tak dapat menciptakan efaktur sehingga PKP diperkenankan menciptakan Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy).
Kondisi Tertentu : kondisi yg disebabkan oleh peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, & karena yang lain di luar kuasa PKP, yg ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Jikalau kondisi telah normal / kondisi tetentu tsb sudah mogok, data Faktur Pajak hardcopy yg dibuat dalam kondisi tertentu diupload ke DJP oleh PKP lewat penerapan atau system elektronik yg ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP utk memperoleh (pasal 9 per 16/pj/2014).
Faktur Pajak berbentuk elektronik, yg seterusnya dinamakan E-Faktur, yaitu Faktur Pajak yg dibuat lewat penerapan atau system elektronik yg ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Pemberlakuan E-Faktur dimaksudkan buat memberikan kemudahan, kenyamanan, & keamanan bagi Pembisnis Kena Pajak dalam melakukan kewajiban perpajakan khususnya pengerjaan Faktur Pajak.
Pembisnis Kena Pajak (PKP) yg diwajibkan menciptakan Faktur Pajak berbentuk elektronik ditetapkan bersama Ketetapan Direktur Jenderal Pajak.
Pemberlakuan E-Faktur dilakukan dengan cara bertahap sejak 1 Juli 2014 terhadap PKP tertentu. PKP yg tertulis di Kantor Layanan Pajak (KPP) Jawa & Bali wajib memakai E-Faktur per 1 Juli 2015. Sedangkan pemberlakukan E-Faktur dengan cara nasional dapat dengan cara serta-merta dimulai terhadap 1 Juli 2016.
PKP yg sudah wajib E-Faktur tetapi tak menggunakannya, dengan cara hukum dianggap tak menciptakan faktur pajak maka bakal dikenakan sanksi pajak tepat bersama ketetapan yg berlaku.
efaktur pajak atau faktur pajak elektronik merupakan Faktur Pajak yg dibuat lewat penerapan atau system elektronik yg ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Pasal 1 ayat (1) Per 16/Pj/2014)
Apa manfaat efaktur pajak ?
A. Kenyamanan Pebisnis
Tanda tangan elektronik ( tak butuh tanda tangan basah)
Tak butuh printout ( boleh dicetak kalo dimanfaatkan)
Satu kesatuan bersama pelaporan SPT (didalam penerapan efaktur telah ditanamkan penerapan espt ppn)
B. Proteksi dari penyalahgunaan pihak yg tak bertanggungjawab
Approval DJP (tiap-tiap faktur mesti dilakukan unggah faktur ke server DJP lewat penerapan efaktur)
Validasi FP akan ketahuan oleh pihak pengguna (menentukan bahwa pajak keluaran telah dilaporkan ke DJP)
Kapan diwajibkan memakai efaktur ?
Sejak Mulai 1 Juli 2014, bagi PKP tertentu (45 PKP) sama seperti ditetapkan dalam KEP-136/PJ/2014;
Sejak Mulai 1 Juli 2015, bagi PKP yg tertulis di KPP di wilayah Pulau Jawa & Bali; &
Sejak Mulai 1 Juli 2016, bagi seluruhnya PKP
Apabila Data E-Faktur Rusak atau Hilang, bagaimanakah ?
PKP sanggup ajukan permintaan data E-Faktur ke DJP (KPP ruang PKP dikukuhkan) bersama mengatakan surat permintaan data E-Faktur
terbatas kepada data E-Faktur yg sudah diupload (unggah) ke DJP & sudah mendapatkan persetujuan dari DJP (pasal 8 ayat (2) & (3) per 16/pj/2014)
Macam Mana apabila Hasil Cetak E-Faktur Rusak atau Hilang ?
mampu dicetak ulang lewat penerapan atau system elektronik yg ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam Elemen Berjalan Kondisi Tertentu yg di luar kuasa PKP bagaimana ya ?
Jikalau kondisi tertentu tersebut menciptakan PKP tak dapat menciptakan efaktur sehingga PKP diperkenankan menciptakan Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy).
Kondisi Tertentu : kondisi yg disebabkan oleh peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, & karena yang lain di luar kuasa PKP, yg ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Jikalau kondisi telah normal / kondisi tetentu tsb sudah mogok, data Faktur Pajak hardcopy yg dibuat dalam kondisi tertentu diupload ke DJP oleh PKP lewat penerapan atau system elektronik yg ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP utk memperoleh (pasal 9 per 16/pj/2014).

Faktur Pajak berbentuk elektronik, yg seterusnya dinamakan E-Faktur, yaitu Faktur Pajak yg dibuat lewat penerapan atau system elektronik yg ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Pemberlakuan E-Faktur dimaksudkan buat memberikan kemudahan, kenyamanan, & keamanan bagi Pembisnis Kena Pajak dalam melakukan kewajiban perpajakan khususnya pengerjaan Faktur Pajak.
Pembisnis Kena Pajak (PKP) yg diwajibkan menciptakan Faktur Pajak berbentuk elektronik ditetapkan bersama Ketetapan Direktur Jenderal Pajak.
Pemberlakuan E-Faktur dilakukan dengan cara bertahap sejak 1 Juli 2014 terhadap PKP tertentu. PKP yg tertulis di Kantor Layanan Pajak (KPP) Jawa & Bali wajib memakai E-Faktur per 1 Juli 2015. Sedangkan pemberlakukan E-Faktur dengan cara nasional dapat dengan cara serta-merta dimulai terhadap 1 Juli 2016.
PKP yg sudah wajib E-Faktur tetapi tak menggunakannya, dengan cara hukum dianggap tak menciptakan faktur pajak maka bakal dikenakan sanksi pajak tepat bersama ketetapan yg berlaku.
You can leave a response, or trackback from your own site.
Posted in







0 Responses for this post
Post a Comment